Sejarah Perpustakaan
Perpustakaan STAMI berdiri bersamaan dengan berdirinya STAMI pada tahun 2018 di bawah naungan Yayasan Pendidikan Bina Usaha Indonesia. STAMI berada di Jl. Sutomo No. 271 & 273 Pematang Siantar.
Koleksi yang dimiliki pada waktu itu masih belum diolah dengan baik hanya ditempatkan didalam rak saja. Mengingat pentingnya sarana dan fungsi perpustakaan pada proses belajar mengajar, maka diangkatlah seorang pustakawan untuk bertanggung jawab mengelola dan bertugas melayani civitas akademik.
Sesuai dengan kebutuhan informasi pengguna dan untuk mencapai Tridarma Perguruan Tinggi, seperti halnya penambahan 2 (dua) orang tenaga ahli pustakawan, penambahan peralatan/perlengkapan dan pengembangan koleksi perpustakaan, dan lainnya. Setiap tahunnya koleksi perpustakaan selalu bertambah guna memenuhi kebutuhan penggunanya.
Dari jumlah koleksi cetak yang tersedia sampai saat ini, dikelompokkan dengan berdasarkan sistem Dewey Decimal Classification (DDC) mulai dari kelas 000 – 900, seperti berikut;
000 Generalities
100 Philosopy and Psychology
200 Religion
300 Social Science
400 Language
500 Natural Science and Mathematics
600 Technology and Applied Science
700 The Art, Fine and Sport
800 Literature and Rhetoric
900 Geography and History
Sistem pelayanan perpustakaan telah terautomasi termasuk katalog, sirkulasi, pengadaan bahan pustaka baru dan layanan registrasi pengunjung. Katalog perpustakaan hanya dapat diakses di area perpustakaan melalui jaringan LAN.
Visi & Misi Perpustakaan STAMI
Visi
Menjadi perpustakaan berbasis digital yang unggul siap dan tangguh sebagai sarana sumber informasi terkemuka dibidang akuntansi dan manajemen.
Misi
Menyediakan berbagai bahan informasi ilmu pengetahuan serta sarana prasana yang dapat bersaing dalam skala internasional
Jenis Layanan Perpustakaan
1. Layanan Sirkulasi (peminjaman, pengembalian dan perpanjangan)
2. Layanan Pendidikan Pemakai
3. Layanan Koleksi Referensi
4. Layanan Koleksi Multimedia
5. Layanan Terbitan Berseri (Jurnal dan Majalah)
6. Layanan Surat Kabar
7. Layanan Internet
8. Layanan e-journal
9. Layanan Administrasi Keanggotaan
10. Layanan Bebas Pustaka
Keanggotaan
Semua mahasiswa dan dosen secara otomatis terdaftar sebagai anggota perpustakaan. Tetapi untuk dapat menggunakan sejumlah pelayanan yang disediakan seperti peminjaman koleksi buku dan koleksi lainnya harus memerlukan Kartu Tanda Anggota (KTA) seperti kartu tanda mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
Persyaratan Anggota
1. Anggota perpustakaan adalah seluruh sivitas akademika (Mahasiswa, Dosen dan Staff Pegawai) yang terdaftar secara resmi di Perpustakaan – STAMI Murni Sadar Pematangsiantar
2. Menunjukkan KTM
3. Mengisi data pribadi
4. Keanggotaan berlaku selama masa studi aktif.
Persyarat Peminjaman Buku
1. Setiap peminjaman harus menyertakan kartu anggota perpustakaan :
- KTM untuk mahasiswa
- Kartu pegawai untuk dosen dan staff pegawai
2. Peminjaman harus dilakukan yang bersangkutan (tidak diwakilkan).
3. Jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 2 eksemplar.
4. Jangka waktu peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang 2 (Dua) Kali.
5. Koleksi referensi dan serial seperti majalah, koran, tugas akhir, kamus, dll, hanya diperbolehkan dibaca di ruang perpustakaan.
Sanksi
Sanksi dikenakan kepada pemustaka yang melanggar peraturan yang berlaku, meliputi :
1. Keterlambatan pengembalian koleksi, di kenakan sanksi :
- Keterlambatan pengembalian bahan pustaka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1000,00 (seribu rupiah) /hari/Buku.
2. Kerusakan dan kehilangan buku di kenakan sanksi :
- Apabila bahan pustaka yang dipinjam rusak atau hilang, wajib mengganti dengan buku baru dengan judul yang sama dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak tanggal lapor kehilangan, dan belum diperhitungkan denda.
- Jika tenggang waktu 2 (dua) minggu belum terpenuhi, peminjaman akan dikenakan sanksi wajib membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sebelum sanksi terpenuhi pengguna tidak diizinkan untuk meminjam bahan pustaka.
3. Membawa koleksi keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan :
- Dilaporkan kepada pimpinan jurusan atau unit yang bersangkutan, dan wajib mengembalikan bahan pustaka yang dibawa keluar.
- Tidak diizinkan meminjam bahan pustaka selama seminggu.
- Dikenakan denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) /Buku.